Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Barang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pembangunan Bantuan PSU wajib melakukan pengalihan PSU kepada pemerintah daerah atau instansi penerima bantuan melalui Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Hibah dilakukan untuk pengalihan komponen Bantuan PSU.
(3) Hibah sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahap:
a. permohonan hibah dari calon penerima;
b. pembentukan tim internal;
c. pengajuan surat pernyataan menerima barang;
d. pengajuan usulan;
e. persetujuan;
f. serah terima; dan
g. pengapusan dari Daftar BMN.
(4) BMN komponen Bantuan PSU yang telah dihibahkan tidak dapat:
a. dialihfungsikan;
b. dimanfaatkan oleh pihak lain; dan/atau
c. dipindahtangankan kepada pihak lain.
(5) Pelaksanaan hibah komponen Bantuan PSU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hibah BMN.
Koreksi Anda
