Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Bantuan PSU melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah rumah umum yang terbangun. (2) Pelaksanaan Bantuan PSU melalui pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah rumah umum yang terbangun pada saat dilaksanakan verifikasi pra konstruksi.
Koreksi Anda