Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pedoman ini bertujuan agar pemberian Bantuan PSU dapat dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat bagi MBR dalam memperoleh rumah baru baik dalam bentuk rumah tunggal, rumah deret atau rumah susun.
Koreksi Anda
