Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Teks Saat Ini
Pemegang izin penggunaan sumber daya air dilarang menyewakan dan/atau memindahtangankan sebagian atau seluruh izin penggunaan sumber daya air kepada pihak lain.
Koreksi Anda
