Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin penggunaan sumber daya air dilarang menyewakan dan/atau memindahtangankan sebagian atau seluruh izin penggunaan sumber daya air kepada pihak lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id