Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin penggunaan Sumber Daya Air wajib untuk:
a. mematuhi ketentuan dalam izin;
b. membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air apabila menggunakan air atau mengambil air untuk keperluan tertentu dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air;
d. melindungi dan mengamankan prasarana sumber daya air;
e. melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air;
f. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan
g. memberikan akses untuk penggunaan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
(2) Pemegang izin penggunaan sumber daya air yang memerlukan kegiatan konstruksi, disamping mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berkewajiban untuk:
a. mencegah terjadinya pencemaran Air akibat pelaksanaan konstruksi;
b. memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi;
c. menjamin kelangsungan pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi;
d. memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya; dan
e. melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun.
(3) Dalam hal pelaksanaan izin penggunaan Sumber Daya Air menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang Izin penggunaan Sumber Daya Air wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.
Koreksi Anda
