Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin penggunaan sumber daya air berhak untuk menggunakan air, sumber air, dan/atau daya air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin penggunaan sumber daya air. (2) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kondisi sumber air dan ketersediaan air.
Koreksi Anda