Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencabutan izin penggunaan sumber daya air dilakukan dalam hal: a. pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam izin penggunaan sumber daya air. b. pemegang izin melakukan penyalahgunaan izin penggunaan sumber daya air; atau c. masa berlakunya izin penggunaan sumber daya air berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id