Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Teks Saat Ini
Pencabutan izin penggunaan sumber daya air dilakukan dalam hal:
a. pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam izin penggunaan sumber daya air.
b. pemegang izin melakukan penyalahgunaan izin penggunaan sumber daya air; atau
c. masa berlakunya izin penggunaan sumber daya air berakhir.
Koreksi Anda
