Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menolak permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, maka:
a. Menteri
c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan perubahan izin secara tertulis kepada pemohon izin; dan
b. pemohon izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan perubahan izin dengan menggunakan data yang sama.
(2) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menerima permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri MENETAPKAN perubahan izin penggunaan sumber daya air.
Koreksi Anda
