Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dengan persyaratan lengkap, Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan persetujuan atau menolak permohonan.
(2) Persyaratan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. persyaratan permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dinyatakan lengkap oleh UPP;
b. rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12, telah selesai disusun oleh pengelola sumber daya air; dan
c. verifikasi rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, telah selesai dilakukan oleh Tim Verifikasi Perizinan.
Koreksi Anda
