Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menolak permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, maka:
a. Menteri
c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada pemohon izin; dan
b. pemohon izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan izin dengan menggunakan data yang sama.
(2) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menerima permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Menteri MENETAPKAN perpanjangan izin penggunaan sumber daya air.
Koreksi Anda
