Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Teks Saat Ini
(1) Izin penggunaan sumber daya air yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Dalam hal 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir, permohonan perpanjangan izin belum diajukan, izin tidak dapat diperpanjang dan pengguna dapat mengajukan permohonan izin baru.
(3) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diperpanjang apabila tidak terdapat perubahan pada:
a. kuota Air;
b. lokasi pengambilan air;
c. cara pengambilan air; dan/atau
d. bangunan pengambilan Air.
(4) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Sumber Daya Air disertai dokumen antara lain:
a. bukti setor atau Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan bangunan pengairan yang selanjutnya dalam peraturan menteri ini disebut Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air selama 1 (satu) tahun terakhir;
b. bukti setor atau pembayaran pajak air permukaan selama 1 (satu) tahun terakhir;
c. izin penggunaan sumber daya air yang akan diperpanjang; dan
d. laporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
