Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, berakhir dengan sendirinya dalam hal: a. sumber daya air musnah; b. pemegang izin penggunaan sumber daya air melepaskan haknya secara sukarela; atau c. jangka waktu berlaku izin penggunaan sumber daya air telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan izin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id