Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin penggunaan sumber daya air paling sedikit memuat: a. nama, pekerjaan, jabatan, dan alamat pemegang izin; b. tempat atau lokasi penggunaan; c. maksud dan tujuan; d. cara pengambilan; e. spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan; f. kuota Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air; g. jadwal pengambilan air dan kewajiban untuk melapor; h. jangka waktu berlakunya izin; i. persyaratan pengubahan izin dan perpanjangan izin; j. ketentuan hak dan kewajiban; dan k. sanksi administratif. (2) Dalam hal diperlukan pelaksanaan konstruksi pada sumber air, Izin penggunaan sumber daya air paling sedikit memuat: a. nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin; b. tempat atau lokasi konstruksi yang akan dibangun; c. maksud atau tujuan pembangunan; d. jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun; e. gambar dan spesifikasi teknis bangunan; f. jadwal pelaksanaan pembangunan; dan g. metode pelaksanaan pembangunan. (3) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (4) Dalam hal penggunaan sumber daya air memerlukan sarana dan prasarana dengan investasi besar, izin penggunaan sumber daya air diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi. (5) Jangka waktu izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dapat diperpanjang.
Koreksi Anda