Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, maka:
a. Menteri
c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara tertulis kepada pemohon izin; dan
b. pemohon izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin dengan menggunakan data yang sama.
(2) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menerima permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat huruf b, Menteri MENETAPKAN izin penggunaan sumber daya air.
Koreksi Anda
