Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dijadikan dasar bagi Menteri cq. Direktur Jenderal Sumber Daya Air untuk merumuskan pertimbangan dan saran dalam mengambil keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. penolakan permohonan izin; atau
b. persetujuan permohonan izin.
(3) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dengan persyaratan lengkap, Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan persetujuan atau menolak permohonan.
(4) Persyaratan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dinyatakan lengkap oleh UPP;
b. rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12, telah selesai disusun oleh pengelola sumber daya air; dan
c. verifikasi rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, telah selesai dilakukan oleh Tim Verifikasi Perizinan.
Koreksi Anda
