Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, Tim Verifikasi Perizinan dapat melakukan peninjauan lapangan bersama dengan pengelola sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional.
(2) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan kedalam berita acara peninjauan lapangan sebagai bahan untuk pertimbangan dan saran dalam pemberian izin.
Koreksi Anda
