Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi rekomendasi teknis dilakukan untuk melakukan pemeriksaan atas: a. rekomendasi teknis dan saran pemberian izin; b. kesesuaian antara permohonan izin dengan rekomendasi teknis; dan c. kelayakan teknis pemberian izin. (2) Verifikasi rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi Perizinan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
Koreksi Anda