Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi rekomendasi teknis dilakukan untuk melakukan pemeriksaan atas:
a. rekomendasi teknis dan saran pemberian izin;
b. kesesuaian antara permohonan izin dengan rekomendasi teknis;
dan
c. kelayakan teknis pemberian izin.
(2) Verifikasi rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi Perizinan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
Koreksi Anda
