Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain rekomendasi teknis yang berisi pertimbangan teknis dan saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, disertakan pula: a. risalah rapat; b. isi berita acara peninjauan lapangan; dan c. hasil analisis kelayakan dan dampak. (2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh pengelola sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Sumber Daya Air. (3) Dalam hal sumber daya air berada di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi, rekomendasi teknis juga diberikan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (4) Format rekomendasi teknis untuk air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya dan/atau air laut yang berada di darat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id