Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berupa: a. direkomendasikan; b. direkomendasikan dengan syarat; atau c. tidak direkomendasikan
Koreksi Anda