Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Teks Saat Ini
Saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berupa:
a. direkomendasikan;
b. direkomendasikan dengan syarat; atau
c. tidak direkomendasikan
Koreksi Anda
