Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Teks Saat Ini
(1) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat , diberikan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional.
(2) Rekomendasi teknis untuk permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat pertimbangan teknis dan saran.
(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat antara lain:
a. kelayakan kondisi sumber air (fisik, kimiawi, biologi);
b. volume yang dimohonkan berdasarkan ketersediaan air (neraca dan alokasi air);
c. dampak pengambilan air terhadap sumber air dan lingkungan sekitar;
d. kelayakan pemanfaatan sumber daya air; dan
e. pertimbangan sosial masyarakat sekitar lokasi.
(4) Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperuntukkan bagi pelaksanaan konstruksi pada sumber air, pertimbangan teknis paling sedikit memuat:
a. kelayakan kondisi sumber air (fisik, kimiawi, biologi);
b. kelayakan pemanfaatan sumber daya air;
c. kelayakan kondisi geologis sumber air;
d. kelayakan material dan peralatan konstruksi;
e. dampak konstruksi terhadap sumber air dan penggunaan/pemanfaatan air;
f. layak atau tidaknya manfaat konstruksi berada pada sumber air;
g. pertimbangan sosial masyarakat sekitar lokasi; dan
h. gambar dan spesifikasi teknis bangunan yang disetujui oleh pengelola sumber daya air.
Koreksi Anda
