Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan fungsi penyidik pegawai negeri sipil bidang sumber daya air terkait dengan pengawasan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
