Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas pelaksanaan izin penggunaan sumber daya air bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang tercantum dalam izin. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa: a. kesesuaian identitas pemegang izin dengan pengguna atau pengusaha; b. kesesuaian antara pelaksanaan dengan ketentuan dalam izin beserta ketentuan peraturan mengenai standar, prosedur, dan kriteria yang terkait; c. kesesuaian antara prasarana dan sarana yang tercantum dalam izin dengan prasarana dan sarana yang dibangun; d. dampak negatif yang ditimbulkan; atau e. penertiban penggunaan air dan/atau sumber air yang belum memperoleh izin. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh pengelola sumber daya air dan/atau penyidik pegawai negeri sipil dengan melibatkan peran masyarakat. (4) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diwujudkan dalam bentuk laporan, dan pengaduan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. (5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dapat dijadikan dasar bagi pihak berwenang dalam mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan bentuk tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda