Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan konstruksi dengan memanfaatkan barang milik negara, perolehan izin pemanfaatan barang milik negara diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda