Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. wewenang pemberian izin penggunaan sumber daya air; b. tata cara persyaratan penggunaan sumber daya air; c. hak dan kewajiban pemegang izin penggunaan sumber daya air; dan d. pengawasan pelaksanaan izin penggunaan sumber daya air.
Koreksi Anda