Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. wewenang pemberian izin penggunaan sumber daya air;
b. tata cara persyaratan penggunaan sumber daya air;
c. hak dan kewajiban pemegang izin penggunaan sumber daya air; dan
d. pengawasan pelaksanaan izin penggunaan sumber daya air.
Koreksi Anda
