Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Teks Saat Ini
(1) Izin penggunaan sumber daya air ditetapkan berdasarkan ketersediaan air dan peruntukan air sebagaimana tercantum dalam rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan urutan prioritas:
a. pemenuhan keperluan pokok kehidupan sehari-hari yang penggunaannya dalam jumlah besar pada satu titik pengambilan;
b. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
c. penggunaan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui kegiatan usaha sistem penyediaan Air minum;
d. kegiatan bukan usaha; dan
e. penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha lainnya.
Koreksi Anda
