Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemohon dan pemberi izin dalam proses perizinan penggunaan air dan/atau sumber air untuk kegiatan usaha.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan izin penggunaan air dan/atau sumber air untuk kegiatan usaha.
Koreksi Anda
