Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 10PRTM2010 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS MASA BAKTI TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurus Lembaga tingkat nasional yang dikukuhkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Menteri ini, bersama-sama dengan pengurus Lembaga tingkat nasional yang dikukuhkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa bakti pengurus Lembaga tingkat Nasional periode 2011- 2015. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
Koreksi Pasal II — PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Pasal.id