Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 10PRTM2010 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS MASA BAKTI TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup berlakunya Peraturan Menteri ini meliputi: a.Tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga; dan b. Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga. (2) Pengaturan tentang tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga tercantum dalam Lampiran 1, dan pengaturan tentang Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga tercantum dalam Lampiran 2, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat menambah jumlah pengurus Lembaga tingkat nasional dengan mekanisme penambahan pengurus sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain meliputi: a. adanya keresahan masyarakat jasa konstruksi akibat dari belum optimalnya sinergisitas peran masyarakat jasa konstruksi dalam Lembaga tingkat nasional; atau b. diperlukannya percepatan pembangunan infrastruktur nasional yang membutuhkan keterpaduan seluruh sumber daya jasa konstruksi nasional. 2. Setelah Lampiran 2, ditambahkan 1 (satu) lampiran yakni Lampiran 3, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Pasal.id