Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 10PRTM2010 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS MASA BAKTI TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2010 tentang Perubahan Atas Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan ayat
(3) dan ayat
(4) sehingga ketentuan Pasal 3 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
