Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Dinas staf :
a. baju lengan pendek dan celana panjang warna sama;
b. leher berdiri dan terbuka;
c. dua saku disebelah kiri dan kanan;
d. kancing enam buah terbuka; dan
e. terdapat sambungan tampak belakang.
(2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bentuknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
