Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Dinas pejabat eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, dan staf wanita : a. baju lengan panjang dan rok atau celana warna sama; b. leher berdiri dan terbuka; c. baju dalam berwarna putih; dan d. kancing dua buah. (2) Pakaian Dinas wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. (3) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bentuknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Pasal.id