Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Dinas pejabat eselon I dan eselon II pria:
a. baju lengan pendek dan celana panjang warna sama;
b. leher berdiri dan terbuka;
c. satu saku disebelah kiri; dan
d. kancing enam buah tertutup.
(2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bentuknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
