Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Dinas pejabat eselon I dan eselon II pria: a. baju lengan pendek dan celana panjang warna sama; b. leher berdiri dan terbuka; c. satu saku disebelah kiri; dan d. kancing enam buah tertutup. (2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bentuknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Pasal.id