Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibedakan menjadi:
a. Pejabat Eselon I (satu);
b. Pejabat Eselon II (dua);
c. Pejabat Eselon III (tiga);
d. Pejabat Eselon IV (empat); dan
e. Staf Kementerian Perumahan Rakyat.
(2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna abu-abu tua.
Koreksi Anda
