Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibedakan menjadi: a. Pejabat Eselon I (satu); b. Pejabat Eselon II (dua); c. Pejabat Eselon III (tiga); d. Pejabat Eselon IV (empat); dan e. Staf Kementerian Perumahan Rakyat. (2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna abu-abu tua.
Koreksi Anda