Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian merupakan Pakaian Dinas yang digunakan pada setiap hari Senin dan Kamis dan/atau pada acara resmi. (2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Pasal.id