Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian merupakan Pakaian Dinas yang digunakan pada setiap hari Senin dan Kamis dan/atau pada acara resmi.
(2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai.
Koreksi Anda
