Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan tugas.
2. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat.
3. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
