Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan arsip inaktif yang retensinya kurang dari 10 (sepuluh) tahun dan tidak harus dinilai kembali,dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. pemusnahan arsip dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penilai, yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian, yang anggotanya terdiri dari :
- pimpinan unit kearsipan sebagai ketua merangkap anggota;
- pimpinan unit pengolah yang arsipnya akan dimusnahkan;
- arsiparis sebagai anggota.
b. penyeleksian arsip inaktif yang akan dimusnahkan oleh UKK berdasarkan JRA;
c. pembuatan DA dan Berita Acara Pemusnahan Arsip yang akan dimusnahkan menggunakan format sesuai formulir-5 dan formulir-6 lampiran peraturan ini dalam rangkap 4 dengan ketentuan sebagai berikut :
- lembar I untuk UKK;
- lembar II untuk UP/UKS/UK;
- lembar III untuk Biro Hukum;
- lembar IV untuk Inspektorat.
d. tim penilai melakukan penilaian terhadap arsip yang diusulkan musnah dan membuat pertimbangan secara tertulis;
e. tim penilai mengusulkan pemusnahan arsip kepada Sekretaris Kementerian, dilampiri DA, dan pertimbangan tertulis atas hasil penilaian; untuk mendapatkan persetujuan;
f. setelah mendapat persetujuan dengan penetapan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian, pemusnahan arsip inaktif dapat dilaksanakan oleh UKK dilampiri DA dan Berita Acara Pemusnahan Arsip dengan ketentuan sebagai berikut :
- lembar I untuk UKK;
- lembar II untuk UP/UKS/UK;
- lembar III untuk Biro Hukum;
- lembar IV untuk Inspektorat.
g. pelaksanaan pemusnahan arsip disaksikan oleh :
- Pejabat UP/UKS/UK;
- Pejabat Biro Hukum;
- Pejabat Inspektorat.
(2) Pemusnahan arsip inaktif yang retensinya kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau lebih dan harus dinilai kembali dan dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. pemusnahan arsip dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penilai, yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian, yang anggotanya terdiri dari :
- pimpinan unit kearsipan sebagai ketua merangkap anggota;
- pimpinan unit pengolah yang arsipnya akan dimusnahkan;
- arsiparis sebagai anggota.
b. penyeleksian arsip inaktif yang akan dimusnahkan oleh UKK berdasarkan JRA;
c. pembuatan DA dan Berita Acara Pemusnahan Arsip yang akan dimusnahkan menggunakan format sesuai formulir-5 dan formulir-6 lampiran peraturan ini dalam rangkap 5 dengan ketentuan sebagai berikut :
- lembar I untuk UKK;
- lembar II untuk UP/UKS/UK;
- lembar III untuk Biro Hukum;
- lembar IV untuk Inspektorat;
- lembar V untuk ANRI.
d. tim penilai melakukan penilaian terhadap arsip yang diusulkan musnah dan membuat pertimbangan secara tertulis;
e. tim penilai mengusulkan pemusnahan arsip ke Arsip Nasional RI dilampiri DA, dan pertimbangan tertulis atas hasil penilaian, untuk mendapatkan persetujuan;
f. setelah mendapatkan persetujuan ANRI, tim penilai menyampaikan permohonan penetapan pemusnahan arsip kepada Sekretaris Kementerian, dilampiri DA, dan pertimbangan tertulis atas hasil penilaian, dan persetujuan ANRI untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan pemusnahan arsip;
g. setelah mendapat persetujuan ANRI dan penetapan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian, pemusnahan arsip inaktif dapat dilaksanakan oleh UKK dilampiri DA dan Berita Acara Pemusnahan Arsip dan pertimbangan tertulis hasil penilaian, dalam rangkap 5 dengan ketentuan sebagai berikut :
- lembar I untuk UKK;
- lembar II untuk UP/UKS/UK;
- lembar III untuk Biro Hukum;
- lembar IV untuk Inspektorat;
- lembar V untuk ANRI.
h. pelaksanaan pemusnahan arsip disaksikan oleh :
- Pejabat UP/UKS/UK;
- Pejabat Biro Hukum;
- Pejabat Inspektorat.
(3) Pemusnahan Arsip Kepegawaian yang masa retensinya telah habis, dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut :
a. Pemusnahan arsip dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penilai, yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian, yang anggotanya terdiri dari :
- pimpinan unit kearsipan sebagai ketua merangkap anggota;
- pimpinan unit pengolah yang arsipnya akan dimusnahkan;
- arsiparis sebagai anggota.
b. penyeleksian arsip inaktif yang akan dimusnahkan;
c. pembuatan DA dan Berita Acara Pemusnahan Arsip yang akan dimusnahkan menggunakan format sesuai formulir-7 dan formulir-8 lampiran peraturan ini dalam rangkap 6 dengan ketentuan sebagai berikut :
- lembar I untuk UP/UKS/UK pengelola Arsip Kepegawaian;
- lembar II untuk UKK;
- lembar III untuk Biro Hukum;
- lembar IV untuk Inspektorat;
- lembar V untuk ANRI;
- lembar VI untuk BKN.
d. tim penilai melakukan penilaian terhadap arsip yang diusulkan musnah dan membuat pertimbangan secara tertulis;
e. tim penilai mengusulkan pemusnahan arsip ke Arsip Nasional RI dilampiri DA, dan pertimbangan tertulis atas hasil penilaian untuk mendapatkan persetujuan;
f. setelah mendapatkan persetujuan ANRI, tim penilai menyampaikan permohonan penetapan pemusnahan arsip kepada Sekretaris Kementerian, dilampiri DA, dan pertimbangan tertulis atas hasil penilaian, dan persetujuan ANRI untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan pemusnahan arsip;
g. setelah mendapat persetujuan ANRI dan penetapan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian, pemusnahan arsip kepegawaian dapat dilaksanakan oleh UKK dilampiri DA dan Berita Acara Pemusnahan Arsip dan pertimbangan tertulis hasil penilaian, dalam rangkap 6 dengan ketentuan sebagai berikut :
- lembar I untuk UP/UKS/UK pengelola arsip kepegawaian;
- lembar II untuk UKK;
- lembar III untuk Biro Hukum;
- lembar IV untuk Inspektorat;
- lembar V untuk ANRI;
- lembar VI untuk BKN.
h. pelaksanaan pemusnahan arsip disaksikan oleh :
- Pejabat UP/UKS/UK pengelola arsip kepegawaian;
- Pejabat Biro Hukum;
- Pejabat Inspektorat.
(4) Pemusnahan Arsip Keuangan yang masa retensinya telah habis, dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut :
a. Pemusnahan arsip dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penilai, yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian, yang anggotanya terdiri dari :
- pimpinan unit kearsipan sebagai ketua merangkap anggota;
- pimpinan unit pengolah yang arsipnya akan dimusnahkan;
- arsiparis sebagai anggota.
b. penyeleksian arsip inaktif yang akan dimusnahkan;
c. pembuatan DA dan Berita Acara Pemusnahan Arsip yang akan dimusnahkan menggunakan format sesuai formulir-9 dan formulir- 10 lampiran peraturan ini dalam rangkap 6 dengan ketentuan sebagai berikut :
- lembar I untuk UP/UKS/UK pengelola Arsip Keuangan;
- lembar II untuk UKK;
- lembar III untuk Biro Hukum;
- lembar IV untuk Inspektorat;
- lembar V untuk ANRI;
- lembar VI untuk BPK.
d. tim penilai melakukan penilaian terhadap arsip yang diusulkan musnah dan membuat pertimbangan secara tertulis;
e. tim penilai mengusulkan pemusnahan arsip ke ANRI dilampiri DA, dan pertimbangan tertulis atas hasil penilaian untuk mendapatkan persetujuan;
f. setelah mendapatkan persetujuan ANRI, tim penilai menyampaikan permohonan penetapan pemusnahan arsip kepada Sekretaris Kementerian, dilampiri DA, dan pertimbangan tertulis atas hasil penilaian, dan persetujuan ANRI untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan pemusnahan arsip;
g. setelah mendapat persetujuan ANRI dan penetapan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian, pemusnahan arsip keuangan dapat dilaksanakan oleh UKK dilampiri DA dan Berita Acara Pemusnahan Arsip dan pertimbangan tertulis hasil penilaian, dalam rangkap 6 dengan ketentuan sebagai berikut :
- lembar I untuk UP/UKS/UK pengelola arsip keuangan;
- lembar II untuk UKK;
- lembar III untuk Biro Hukum;
- lembar IV untuk Inspektorat;
- lembar V untuk ANRI;
- lembar VI untuk BPK.
h. pelaksanaan pemusnahan arsip disaksikan oleh :
- Pejabat UP/UKS/UK pengelola arsip keuangan;
- Pejabat Biro Hukum;
- Pejabat Inspektorat.
Koreksi Anda
