Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Tata cara pemusnahan arsip yang dilaksanakan oleh UP/UKS/UK adalah sebagai berikut :
a. arsip yang dimusnahkan meliputi non arsip, arsip duplikasi;
b. membuat DA dan berita acara pemusnahan arsip inaktif yang akan dimusnahkan menurut formulir-3 dan formulir-4 sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini;
c. menyampaikan daftar tersebut kepada pimpinan UP/UKS/UK untuk memperoleh persetujuan Pimpinan Unit Pengolah;
d. setelah mendapat persetujuan, di lakukan pemusnahan terhadap arsip tersebut dengan dilampiri DA dan berita acara pemusnahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan sebagai berikut :
- lembar-1 untuk UP/UKS/UK;
- lembar-2 untuk UKK.
e. pemusnahan arsip pada UP/UKS/UK dapat ditugaskan pejabat tata usaha/petugas untuk melakukan pemusnahan secara total, sehingga tidak dikenali lagi baik bentuk maupun isi informasinya dengan cara pembakaran, pencacahan/penghancuran atau peleburan secara kimia.
Koreksi Anda
