Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu pada bulan Januari dan Juli.
(2) Pelaksanaan Penyusutan arsip in aktif dari UP/UKS/UK ke UKK di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat dilaksanakan secara berkala dan teratur berdasarkan Jadwal Retensi Arsip.
Koreksi Anda
