Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan arsip melalui pemindahan arsip inaktif dari UP/UKS/UK ke UKK; pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dan penyerahan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Pasal.id