Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan arsip melalui pemindahan arsip inaktif dari UP/UKS/UK ke UKK; pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dan penyerahan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
