Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan arsip statis kepada ANRI dilakukan terhadap arsip yang :
a. memiliki nilai guna kesejarahan;
b. telah habis retensinya; dan atau
c. berketerangan dipermanenkan sesuai JRA Kementerian.
(2) Arsip statis yang diserahkan kepada ANRI harus merupakan arsip yang autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan.
(3) Dalam hal arsip statis yang diserahkan tidak autentik maka unit pengolah selaku pencipta arsip melakukan autentikasi.
(4) Penyerahan arsip statis kepada ANRI dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan ketentuan tentang retensi suatu arsip yang dimuat dalam Jadwal Retensi Arsip Kementerian Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
