Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Pedoman Penyusutan Arsip Kementerian Perumahan Rakyat adalah pedoman penyusutan arsip yang dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat dengan tujuan untuk tertib administrasi atas arsip aktif dan arsip inaktif di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
