Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Bentuk dan susunan Jadwal Retensi Arsip Kementerian Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi : kolom Nomor, kolom Jenis Arsip, kolom Jangka waktu simpan (Retensi) Aktif, Inaktif dan kolom Keterangan yang berisi pernyataan musnah, permanen dan dinilai kembali.
Koreksi Anda
