Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jadwal Retensi Arsip Kementerian Perumahan Rakyat adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini yang terdiri dari : 1. Jadwal Retensi Arsip Keuangan, 2. Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, 3. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian, 4. Jadwal Retensi Arsip Substantif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id