Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Jadwal Retensi Arsip sebagai acuan dalam pelaksanaan penyusutan arsip yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda