Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Tujuan Jadwal Retensi Arsip sebagai acuan dalam pelaksanaan penyusutan arsip yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
