Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batasan harga Satuan Rumah Sejahtera Susun yang dibeli melalui KPR Sejahtera Susun dikelompokkan berdasarkan wilayah. (2) Pengelompokan batasan harga Satuan Rumah Sejahtera Susun berdasarkan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II pada Peraturan Menteri ini. (3) Pengelompokan batasan harga Satuan Rumah Sejahtera Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Ketentuan harga jual Satuan Rumah Sejahtera Susun dan penghasilan kelompok sasaran yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) KPR Sejahtera Susun diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Nilai KPR paling banyak sebesar harga jual Satuan Rumah Sejahtera Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan nilai uang muka yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana; b. suku bunga KPR paling tinggi 7,25% (tujuh koma dua puluh lima perseratus) per tahun; c. suku bunga sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit; d. suku bunga sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat tetap selama jangka waktu kredit (fixed rate mortgage) dengan metode perhitungan bunga tahunan (annuity) atau bunga efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Pelaksana;dan e. jangka waktu KPR sebagaimana dimaksud pada huruf a disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran KPR SejahteraSusunyang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran oleh Kelompok Sasaran KPR Sejahtera tersebut. (6) MBR yang berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat melakukan penyetoran dana untuk pembayaran angsuran KPR SejahteraSusun kepada Bank Pelaksana secara harian atau mingguan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Pelaksana. (7) Bank Pelaksana yang menerbitkan KPR SejahteraSusun kepada MBR berpenghasilan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan mendapatkan tambahan porsi pendanaan FLPP yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda