Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KPR Sejahtera Syariah Tapak oleh Bank Pelaksana hanya dapat dilakukan paling lamatanggal 31 Maret 2015. (2) Pengajuan pencairan dana FLPP kepada PPP terhadap penerbitan KPR Sejahtera Syariah Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lamatanggal 30 Juni 2015.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id