Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batasan harga Rumah Sejahtera Tapak yang dibeli melalui KPR Sejahtera Syariah Tapak dikelompokkan berdasarkan wilayah. (2) Pengelompokan batasan harga Rumah Sejahtera Tapak berdasarkan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I pada Peraturan Menteri ini. (3) Pengelompokan batasan harga Rumah Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (4) Ketentuan harga jual Rumah Sejahtera Tapak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (5) KPR Sejahtera Syariah Tapak diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan ketentuan: a. nilai pembiayaan paling banyak sebesar harga jual Rumah Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikurangi dengan nilai uang muka yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana; b. marjin atau sewa pembiayaan paling tinggi 7,25% (tujuh koma dua puluh lima perseratus) per tahun; www.djpp.kemenkumham.go.id c. marjin atau sewa pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit; d. marjin atau sewa pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan (fixed rate mortgage) dengan nilai angsuran setara dengan metode perhitungan bunga tahunan (annuity) atau bunga efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Pelaksana; dan e. jangka waktu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran KPR SejahteraSyariah Tapak yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran oleh Kelompok Sasaran KPR Sejahtera tersebut. (6) MBR yang berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat melakukan penyetoran dana untuk pembayaran angsuran KPR Sejahtera Syariah Tapak kepada Bank Pelaksana secara harian atau mingguan atau sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Bank Pelaksana. (7) Bank Pelaksana yang menerbitkan KPR Sejahtera Syariah Tapak kepada MBR berpenghasilan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan mendapatkan tambahan porsi pendanaan FLPP yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda