Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KPR Sejahtera Tapak oleh Bank Pelaksana hanya dapat dilakukan paling lamatanggal 31Maret 2015.
(2) Pengajuan pencairan dana FLPP kepada PPP terhadap penerbitan KPR Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lamatanggal 30 Juni 2015.
Koreksi Anda
