Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah untuk dapat menjadi Bank Pelaksana adalah sebagai berikut:
a. mengajukan surat pernyataan minat menjadi Bank Pelaksana dalam rangka pelaksanaan program FLPP;
b. memiliki nilai sekurang-kurangnya Peringkat Komposit Tiga (PK- 3) sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA;
c. memiliki pengalaman dalam penerbitan kredit/pembiayaan pemilikan rumah (KPR) paling sedikit 2 (dua) tahun;
d. memiliki infrastruktur dalam rangka pengelolaan kredit/pembiayaan KPR sekurang-kurangnya:
1) memiliki organisasi unit kerja pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah;
2) memiliki personil pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah;
3) memiliki teknologi informasi pengelolaan kredit/pembiayaan pemilikan rumah; dan 4) memiliki kebijakan kredit/pembiayaan pemilikan rumah.
e. memiliki jaringan pelayanan yang memadai di tingkat provinsi dan/atau nasional;
f. memiliki rencana penerbitan KPR Sejahtera dalam 1 (satu) tahun;
g. menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Deputi Bidang Pembiayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; dan
h. menandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan PPP.
(2) Bank Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan sebagian pendanaan kredit/pembiayaan KPR Sejahtera sesuai dengan proporsi pendanaan KPR Sejahtera.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas ketepatan sasaran, penggunaan dana FLPP, dan risiko kredit/pembiayaan, serta bersedia diaudit oleh aparat pengawasan intern Kementerian Perumahan Rakyat dan/atau pengawas eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
