Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah untuk dapat menjadi Bank Pelaksana adalah sebagai berikut: a. mengajukan surat pernyataan minat menjadi Bank Pelaksana dalam rangka pelaksanaan program FLPP; b. memiliki nilai sekurang-kurangnya Peringkat Komposit Tiga (PK- 3) sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA; c. memiliki pengalaman dalam penerbitan kredit/pembiayaan pemilikan rumah (KPR) paling sedikit 2 (dua) tahun; d. memiliki infrastruktur dalam rangka pengelolaan kredit/pembiayaan KPR sekurang-kurangnya: 1) memiliki organisasi unit kerja pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah; 2) memiliki personil pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah; 3) memiliki teknologi informasi pengelolaan kredit/pembiayaan pemilikan rumah; dan 4) memiliki kebijakan kredit/pembiayaan pemilikan rumah. e. memiliki jaringan pelayanan yang memadai di tingkat provinsi dan/atau nasional; f. memiliki rencana penerbitan KPR Sejahtera dalam 1 (satu) tahun; g. menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Deputi Bidang Pembiayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; dan h. menandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan PPP. (2) Bank Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan sebagian pendanaan kredit/pembiayaan KPR Sejahtera sesuai dengan proporsi pendanaan KPR Sejahtera. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas ketepatan sasaran, penggunaan dana FLPP, dan risiko kredit/pembiayaan, serta bersedia diaudit oleh aparat pengawasan intern Kementerian Perumahan Rakyat dan/atau pengawas eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda