Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang bekerja pada orang lain atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) pengupahannya didasarkan pada:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. satuan waktu;
b. satuan hasil;
c. sistem borongan; atau
d. sistem bonus.
(2) Nama pekerjaan masyarakat berpenghasilan tidak tetap sebagaimana dimaksud dalamPasal 8ayat (3) disepakati dalam Perjanjian Kerjasama Operasional antara PPP dengan Bank Pelaksana.
Koreksi Anda
