Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang bekerja pada orang lain atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) pengupahannya didasarkan pada: www.djpp.kemenkumham.go.id a. satuan waktu; b. satuan hasil; c. sistem borongan; atau d. sistem bonus. (2) Nama pekerjaan masyarakat berpenghasilan tidak tetap sebagaimana dimaksud dalamPasal 8ayat (3) disepakati dalam Perjanjian Kerjasama Operasional antara PPP dengan Bank Pelaksana.
Koreksi Anda